PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Senin,(25/8/2025) di Ruang Sidang Utama. Agenda rapat membahas penyampaian laporan Pansus II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis Aca, dan dihadiri perwakilan Wali Kota Palu, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus II, Alvian Chaniago, memaparkan hasil pembahasan yang sebelumnya telah difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Alvian menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jaringan utilitas terpadu tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mendorong keterlibatan investor dan pihak ketiga dalam pendanaan sehingga APBD tetap bisa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Skema pembiayaan ini menjadi penting agar keuangan daerah yang terbatas tidak tergerus, sementara pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan,” jelas Alvian.
Ia juga menekankan adanya sanksi tegas dalam Raperda tersebut. Pelanggaran terhadap aturan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu akan dikenakan denda hingga Rp50 juta.
Pimpinan rapat, Muhlis Aca menjelaskan bahwa dalam paripurna tersebut menerima hasil kerja Pansus II DPRD kota Palu, dan membubarkan Pansus tersebut.