PALU – Sejumlah daerah penghasil Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, migas, dan pertambangan kembali mendatangi Kementerian Keuangan untuk memastikan kepastian alokasi anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2022, yang menetapkan distribusi DBH sebesar 32 persen ke daerah.
Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mengungkapkan bahwa untuk Kota Palu sendiri terdapat sekitar Rp81,7 miliar DBH royalti dari PT Citra Palu Minerals (CPM) tahun 2024 yang seharusnya sudah disalurkan.
Namun, dalam APBD Perubahan 2025, jumlah yang tercatat baru Rp51,374 miliar. Angka itu pun sudah digabung dengan DBH SDA minerba, batubara, dan royalti lainnya.
“Kehadiran kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bertujuan memastikan bagaimana kekurangan pembayaran DBH royalti PT CPM tahun 2024 bisa direalisasikan dalam APBD Perubahan 2025,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurut penjelasan Kemenkeu, pembayaran kekurangan tersebut baru bisa dilakukan setelah hasil audit selesai pada akhir 2025.
Dengan demikian, Pemkot Palu baru akan menerima alokasi tambahan tersebut pada tahun 2026.
Situasi ini semakin berat karena pada 2026 pemerintah pusat berencana memangkas dana transfer ke daerah menjadi Rp651 triliun dari Rp864,1 triliun pada 2025.
Dampaknya, alokasi untuk Kota Palu hanya sekitar Rp283 miliar, sementara ketergantungan fiskal daerah ini terhadap pusat masih mencapai 63 persen.
“Pertanyaannya, bagaimana strategi kita menghadapi kondisi ini? Apakah harus menekan belanja atau mulai memperkuat inovasi pendapatan asli daerah?” pungkas Mutmainah.