JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu (20/8).
Dalam rapat tersebut, pembahasan yang menjadi sorotan adalah mempertanyakan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kota Palu.
Kata Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, Pemkot bersama DPRD Palu meminta bantuan Banggar DPR RI untuk mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melakukan pembayaran DBH yang kurang ke Pemkot Palu.
“Kami juga mendorong agar penetapan dana bagi hasil ke Pemkot Palu diberikan sesuai dengan porsinya agar dapat bermanfaat dan di gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan secara maksimal sehingga dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat kota Palu,” kata Rico saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis, 21 Agustus 2025.
Pertemuan bersama pimpinan Banggar DPR RI ini khususnya membahas mengenai transfer ke daerah (TKD), khususnya DBH dari pengelolaan sumber daya alam yang dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh proporsi sebesar 32 persen.
Diberitakan sebelumnya, kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dari PT Citra Palu Minerals (CPM) tahun anggaran 2024 yang mencapai sekitar Rp33 miliar.
Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin Mohamad Said.*